Hukum Makan Sembelihan Orang yang Meninggalkan Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم

Soal :
Bolehkah memakan sembelihan orang yang meninggalkan shalat ?

Jawab :
Sekumpulan ulama mengkafirkannya berdasarkan hadits Buraidah,      bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi Wa aalihi wa sallam berkata:
« العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة من تركها فقد كفر» أخرجه الترمذي
"Ikatan yang memisahkan antara kita dan mereka adalah sholat, barangsiapa meninggalkannya maka dia sungguh dia telah kafir." (Hadits shohih diriwayatkan oleh At Tirmidzi)
Dan hadits yang semisalnya dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu dalam shohih Muslim, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi Wa aalihi wa sallam berkata:
«بين الرجل وبين الشرك ترك الصلاة»
"Batas antara seseorang dengan syirik adalah meninggalkan sholat"
Berdasarkan perkataan tentang kafirnya orang tersebut, maka tidak boleh mengkonsumsi sembelihannya, karena dia itu kafir dan bukan ahli kitab.


Artikel Terkait


0 comments:

Post a Comment

◄ Newer Post Older Post ►

Al Manshurah

 

Copyright 2011 Al Manshurah is proudly powered by blogger.com | Design by Tutorial Blogspot Published by Template Blogger