Soal :
Apakah penggunaan penanggalan miladi (masehi) dan demikian juga jam zawali (berdasarkan tergelincirnya matahari) termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir?
Jawab :
Penanggalan miladi dan jam zawali, kami menasihatkan untuk meninggalkannya, dan kami menasihatkan untuk mempergunakan penanggalan hijri dan jam ghurubi (berdasarkan terbenamnya matahari).
Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ «يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً»
Dan orang yang melihat bahwasanya waktu ghurubi itu sesuai dengan hadits ini. Maka (berdasarkan waktu ghurubi, ed) dzuhur (tengah hari) pukul 6 atau sekitar itu. Adapun yang terkait dengan penanggalan miladi, maka hal itu menyelisihi ijma' (kesepakatan umat), karena sesungguhnya Umar bin Al Khattab radhiallahu 'anhu, Abu Musa radhiallahu 'anhu menulis surat kepadanya dan berkata “Datang kepada kami surat anda dan tidak tercantum di situ tanggal.” Maka Umar radhiallahu anhu mengumpulkan orang-orang dan mengajak mereka bermusyawarah tentang masalah itu. Maka sebagian mereka berkata, “Penanggalan dimulai dari diutusnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Dan sebagian lagi berkata, “Penanggalan dimulai dari hijrahnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dikarenakan dengan hijrah itulah Allah menolong NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Islam menjadi tersebar.” Dan Umar radhiallahu 'anhu meridhai ucapan ini. Maka beliau menjadikan penanggalan itu dari hijrahnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam ke Madinah.
Kalau demikian, seandainya penggunaan tanggal miladi diperbolehkan, niscaya tidak perlu beliau mengumpulkan orang-orang dan mereka memperhatikan masalah ini. Maka berdasarkan hal ini, jika memang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, syariat beliau menghapus seluruh syariat yang ada, jadilah kelahiran rasulullah shallallahu alaihi wa sallam atau hijrah beliau itu menjadi penghapus syariat yang telah lalu.
Allah Ta'ala berfirman :
﴿ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقاً لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِناً عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجاً ﴾ [المائدة:48]
“Dan telah Kami turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang telah diturunkan sebelumnya, yaitu kitab-kitab, dan sebagai batu ujian terhadap kitab-kitab tersebut. Maka putuskanlah perkara mereka, menurut apa yang telah Allah turunkan kepadamu, dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan apa yang telah datang kepadamu berupa kebenaran. Untuk setiap umat di antara kalian, Kami jadikan aturan dan jalan yang terang.” (Al Maidah 48).
Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata :
« لاَ يَسْمَعُ بِي يَهُودِيّ وَلاَ نَصْرَانِيّ ثُمّ لاَ يُؤْمِنُ بي إِلاّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النّارِ»
“Tidaklah seorang Yahudi ataupun Nasrani mendengar tentang diriku, kemudian tidak mau beriman kepadaku kecuali dia termasuk penduduk neraka.” (HR Muslim 153 dari Abu Hurairah)
Dan beliau shallallahu alaihi wa sallam berkata :
« أَنَا سَيّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ولاَ فَحْر »
“Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat, tanpa ada kesombongan.” (HR Bukhari 7412 dan Muslim 194 dari Abu Hurairah).
Maka dari keumuman dan juga kekhususan dalil-dalil ini, jelaslah bahwasanya tidak boleh menggunakan penanggalan miladi, kecuali jika seseorang itu butuh untuk menjelaskan hal itu bersamaan dengan dibencinya hal tersebut dikarenakan keadaan mereka, yang tidak mengenal penanggalan kecuali penangggalan miladi. Berdasarkan dengan dibencinya hal tersebut.
Adapun orang-orang yang terus menerus memakainya sampai hampir-hampir penanggalan hijri itu terlupakan maka ini merupakan suatu kesalahan dan tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang kafir dalam penanggalan mereka.
«مَنْ تَشَبّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Dan barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka mereka termasuk golongan mereka” (Hadits ini dari jalur Abul Mutsanna Al Jurosyi. Kami tidak melihat adanya ulama yang mentsiqohkannya hanya saja para ulama menerima hadits ini. Yakni, Syaikhul Islam menghukumi hadits ini dengan jayyid (bagus) sebagaimana dalam Iqtidho Sirotul Mustaqim dan lain-lain.
Maka jelaslah bahwasanya hadits ini bisa dipakai sebagai hujjah.
(Al As'ilah Al Imaratiah)
([1]) HR Abu Daud 1048, An Nasai 3/99-100 dan Al Hakim 1034, dia berkata, “Ini adalah hadits shohih berdasarkan persyaratan Muslim. Dan Muslim telah menjadikan riwayat dari Al Julah bin Katsir sebagai hujjah. Tapi keduanya (Al Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkan hadits ini.” Di sepakati oleh Adz Dzahabi. Dan Syaikh kami Al Wadi'i rahimahullah berkata : “Di At Taqrib, Al Julah dengan adh dhommah al mukhoffafah, huruf terakhirnya muhmalah. Dia adalah Abu Katsir Al Misri, soduq. Dan Syaikh kami Al Hajuri berkata dalam Ahkamul Jum'ah 31 “Haditsnya Hasan berdasarkan keadaan dia yang paling minim”
0 comments:
Post a Comment