Penyelenggaraan Dauroh Di Kampus-kampus

Soal :
Apakah hukum menyelenggarakan dauroh ilmiah di kampus atau sekolah yang terdapat di dalamnya ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita) selama kurang lebih satu bulan? Perlu diketahui bahwasanya kebanyakan dari kami tidak mengenal dakwah Salafiyyah kecuali dengan cara seperti ini. Dan dauroh ini tidak ada ikhtilath di dalamnya. Dan juga kelompok-kelompok hizbiyah mengadakan dauroh-dauroh mereka di tempat tersebut secara bergiliran. Seandainya hal tersebut keliru, maka bagaimana jalan keluarnya?
Jawab :
Penyelenggaraan dauroh di kampus yang terdapat di dalamnya ikhtilath, seandainya dauroh tersebut diselenggarakan pada waktu ikhtilath, maka itu adalah dauroh ikhtilathiyah dan telah lewat pembahasan bahaya ikhtilath. Dan seandainya ikhtilath di tempat tersebut terjadi pada sebagian waktu dan penyelenggaraan saudara-saudara kita as Salafiyyun di tempat tersebut pada waktu tidak ada ikhtilath, misalnya perempuan belajar pada waktu siang dan Salafiyyun mengadakan daurohnya pada malam hari yang tidak ada perempuan pada saat itu, maka tidak ada larangannya.
Yang menjadi tolak ukur adalah adanya ikhtilath, bukan tempat yang terpengaruh dengan adanya ikhtilath di dalamnya. Dan apabila mereka berikhtilath pada saat dauroh yang berkumpul di dalamnya orang-orang yang jelek dan baik, sunny dan hizby, laki-laki dan perempuan  dan yang lainnya.
Maka hendaklah Ahlu Sunnah mengadakan dauroh mereka di masjid-masjid dan madrasah-madrasah yang khusus untuk mereka. Mereka tidak butuh dengan kumpulan dan campur baur seperti ini.
Dakwah Salafiyyah dan kecintaan terhadap  dakwah Salafiyyah telah sampai pada orang yang jauh dan yang dekat. Bagi orang yang Allah Ta'ala kehendaki padanya kebaikan. Makabarang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, dia akan mengenalnya. Dan barangsiapa yang Allah Ta'ala kehendaki padanya kebaikan akan mengetahuinya, baik lewat internet, mendengar dari kaset-kaset atau lewat kitab-kitab yang disebarkan dan dicetak.
Dan jika perkaranya sampai seperti ini, kemudian tidak bisa dikenal kecuali lewat ikhtilath dan campur baur? Tidak….tidak benar!! Wahai saudaraku! Demi Allah, perkara yang mereka inginkan bisa membuat tergelincir dan tidak bisa diterima.

Artikel Terkait


0 comments:

Post a Comment

◄ Newer Post Older Post ►

Al Manshurah

 

Copyright 2011 Al Manshurah is proudly powered by blogger.com | Design by Tutorial Blogspot Published by Template Blogger