Hukum Berobatnya wanita ke Dokter Laki-Laki

بسم الله الرحمن الرحيم

Soal:
Apa Hukum berobatnya wanita ke dokter laki-laki?Jawab:
Permasalahan ini terdapat perselisihan di kalangan Ulama`, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa seorang wanita selayaknya berobat ke dokter laki-laki yang baik dan itu lebih baik daripada berobat ke dokter wanita yang jahat dan kami sebutkan hal ini sebagai tambahan faidah (wanita yang kafir) sebagaimana Allah Berfirman:
﴿ أَوْ نِسَائِهِن ﴾ [النور:31]
"Atau wanita-wanita mereka" (An-Nur 31)
Allah memberikan syarat yaitu wanita "mereka" dan perempuan kafir bukanlah termasuk wanita-wanita mereka, bahkan mereka termasuk bukan wanita-wanita mereka dari orang-orang kafir perempuan.
Allah berfirman:
﴿وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أو آبَائِهِنَّ أو آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أو أبْنَائِهِنَّ أو أبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أو إخْوَانِهِنَّ أو بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أو بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أو نِسَائِهِنَّ﴾
"…dan tidak menampakkan perhiasan-perhiasan mereka kecuali yang nampak darinya dan hendaklah mereka menjadikan kerudung - kerudung yang menutupi kerah leher mereka  dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, bapak mereka bapak suami mereka ,anak-anak lelaki mereka, anak-anak lelaki suami mereka   atau wanita-wanita mereka" (Annur:31)
Ini adalah  pendapat yang keliru, bahkan berobat kepada wanita kafiroh lebih baik dari orang laki-laki yang baik, yang menunjukkan perkara ini bahwa wanita-wanita Yahudi masuk ke istri Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, sehingga suatu ketika ada seorang wanita Yahudi masuk dan mengatakan, "Semoga Allah melindungi kamu dari adzab kubur. Kemudian istri Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam mengatakan, "Sesungguhnya yang disiksa adalah orang Yahudi" dan istri Nabi marah kepada wanita Yahudi tersebut, maka tatkala datang Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, Aisyah menceritakan hal tersebut kepada beliau dan beliau mengatakan, "Sesunguhnya telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian diuji di dalam kubur kalian seperti fitnahnya Dajjal." Maka hal ini menunjukkan bahwa orang kafir dan wanita musyrik masuk ke rumah istri-sitri Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam dan masuk pula pada rumah-rumah para shahabat
Dan di dalam shohih bahwa Asma` bintu Abi Bakr Radhiyallahu `anhu berkata:
عن  أسماءُ انبةُ أبي بكر رضي الله عنهما قالت: يا رسول الله, جاءت أمي وهي راغبة أفأصِلْها؟ قال: « نعم, صليها »
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku datang dan dia senang kepadaku, apakahaku harus menyambutnya?" Beliau menjawab, "Sambunglah hubungan dengan ibumu!” (dalam keadaan ibunya musyrik). (HR Al Bukhori 5979 dan Muslim 1003)
Kadang seorang anak itu muslimah, sedangkan ibunya kafir atau sebaliknya dan mereka saling masuk kepada sebagian yang lain, dan perkara ini (yaitu wanita musyrik masuk di wanita muslimah) bukan sesuatu yang diperselisihkan bahkan mereka tidak berhijab dari mereka, tapi selayaknya wanita muslimah menjauhi mereka dari sisi menampakkan perhiasan dan hendaknya berhati-hati dari mereka lebih banyak dari yang lainnya, kerena wanita kafir tidak ada rasa takut kepada Allah, dan kadang mereka pergi dan menceritakan kecantikannya kepada lelaki. Karena laki-laki bagaimanapun baiknya tidak akan aman dari fitnah (godaan) wanita.
(Al Asilah Al Imaaratiyah)

Artikel Terkait


0 comments:

Post a Comment

◄ Newer Post Older Post ►

Al Manshurah

 

Copyright 2011 Al Manshurah is proudly powered by blogger.com | Design by Tutorial Blogspot Published by Template Blogger