Hukum Olah raga Badan untuk Wanita

بسم الله الرحمن الرحيم

Soal :
Apakah boleh bagi wanita mempelajari latihan badan dengan olah raga badan yang diambil dari negeri barat untuk menjaga kelembutannya dan kecantikannya? Karena meeka yang membolehkan berdalil dengan sesuatu yang telah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam bahwasanya beliau pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu 'anha di sebagian perjalanannya? Jazaakumullah khairan.
Jawab :
Tidak ada larangan bagi seorang wanita yang tidak hamil untuk berolah raga karena sesungguhnya kalau wanita yang hamil, terkadang menyebabkan keguguran kandungan dan menyebabkan terjatuhnya dia dalam dosa. Adapun wanita yang tidak hamil maka boleh bagi dia untuk berolah raga asal tidak keluar dari norma kewanitaannya dan tidak meniru-niru orang kafir.
Tidak boleh bagi wanita untuk berjalan cepat di tiga putaran thawaf dari thawaf qudum (manasik haji). Karena sesungguhnya wanita itu adalah aurat dan wanita itu juga sebagaimana dikatakan Nabi shalallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam:
«الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ, فَإِذَا خَرَجَت اسْتَشْرَفَهَا الشّيْطَانُ» رواه الترمذى وقال : هذَا حديِثٌ حسنٌ صَحيحٌ غرِيبٌ
“Wanita itu aurat, apabila keluar maka Syaithon akan membuat dia indah dipandang.”([1]) Begitu juga apabila dia berada di kalangan laki-laki tidak usah berlari-lari dan tidak pula berolah raga serta menampakkan anggota badannya di hadapan mereka, karena dia itu adalah aurat. Oleh kena itu perempuan berihram dengan pakaiannya kecuali sesuatu yang dihususkan oleh dalil (dengan batasan Al Qur'an dan As Sunnah). Maka dengan batasan ini boleh bagi wanita berolah raga di rumahnya dan dengan suaminya atau dengan wanita semisalnya tetap dalam batasan syariat.
( Al As'ilah Al Indonisiah 26 Jumadil Tsani 1424H)




([1])Datang dari hadits Abdullah bin Mas'ud dikeluarkan oleh At Tirmdzi 1/219-220 dan mengatakan Hadits Hasan Ghorib dan juga 273. dan Ath Thobroni 3/64 dan dari jalan Qotadah dari Muarriq dari Abil Ahwas dari Ibn Mas'ud dan Asy Syaikh AL Albani menshohihkannya di Al Irwa' 1/330.

Artikel Terkait


0 comments:

Post a Comment

◄ Newer Post Older Post ►

Al Manshurah

 

Copyright 2011 Al Manshurah is proudly powered by blogger.com | Design by Tutorial Blogspot Published by Template Blogger